Residivis Kasus Sabu, Kembali Jadi Bandar Ditangkap Polisi

Tersangka Andre Putra diapit petugas

SERGAI (MS) – Andre Putra (32) warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, Rabu (10/4) sore.

Kapolsek Dolok Masihul melalui Kassubag Humas Polres Sergei AKP Nelly Isma membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dolmas.

Menurut Kassubag barang bukti yang berhasil diamankan, 4 bungkus plastik klip tranparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kecil transparan warna putih, 1 plastik klip transparan besar warna putih, 1 plastik klip transparan sedang berisikan pipet yang ujungnya telah dibentuk seperti sekop dan 1 pipet putih besar yang ujungnya dibentuk seperti sekop.

Andre Putra merupakan residivis kasus sabu dan baru keluar dari penjara, sudah kembali menjadi target (TO) polisi. Saat duduk – duduk bersama temannya, petugas mencoba menangkapnya namun tersangka yang sudah was – was langsung lari dan menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan tersangka.

Ketika diintrogasi, tersangka tidak mengakui ada barang yang dijatuhkan. Akhirnya diputuskan untuk memanggil kepala lingkungan II kel. Pekan Dolok Masihul.

Dihadapan Kepala Lingkungan dan warga, tersangka tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya diamankan beserta barang bukti ke Polsek Dolok Masihul.

Tersangka terancam dijerat, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika .jelas Kassubag.

Laporan : Tris

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed