SERGAI (MS) – Seorang Residivis kasus pencurian, pria berbadan penuh tato itu berinisial KA alias L (30) warga dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai akhirnya kembali diringkus team Polsek Teluk Mengkudu di kediamannya.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP JH Tarigan, Sabtu (6/4) kepada media membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Residivis kasus pencurian TBS kelapa sawit.
Menurut Kapolsek, berkat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik salah seorang warga.
Kemudian team Polsek langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pada saat pelaku dibawa mencoba meronta dan melakukan usaha meloloskan diri yang dibantu pihak orang tua pelaku tersebut menghalangi untuk dibawa pihak kepolisian.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan dihukum penjara selama 8 bulan. “Tersangka sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut,” kata kapolsek.
Laporan : Tris
Tersangka maling sawit