SERGAI (MS) – Bandar Sabu AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat rumahnya digrebek tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat penggerebekan Polisi mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias Jani (29) keduanya warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai. Keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi media, Sabtu (29/2) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.
Ketiga tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno