SERGAI (MS) – Oknum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sergai Bahar Muharram (26) diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020) sore tadi dalam pers release membenarkan penangkapan oknum BPN tersebut.
Tersangka OTT adalah Bahar Muharram Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berdomisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.kata Kapolres.
Lanjut Kapolres , pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Kab. Sergai.
Setelah uang diserahkan, ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.
Petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.
Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.
Pada Selasa, 13 Oktober 2020 petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kab. Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.
Melihat hal tersebut, team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai, ungkap Kapolres.
Sementara Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.
Sedangkan Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar, kata Kapolres.
Laporan : Sutrisno
Kapolres Sergai saat konprensi pers di halaman kantor Polres.