Satnarkoba Polres Sergai Tembak Dua Pengedar Sabu


Kedua tersangka pengedar sabu

SERGAI (MS) – Satnarkoba Polres Sergai tembak dua pengedar sabu di lokasi berbeda, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Dua pengedar sabu S alias Herman (36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kec. Sei Rampah, Sergai dan As alias Ucok Rodi (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Sergai.

Tersangka S alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Sergai, kata Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps. Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu (11/3).

Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas menyita barang bukti 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp.200 ribu.

Sedangkan dari tersangka As alias Ucok Rodi ditangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan – Tebingtinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kec. Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa (10/3) sekira pukul 21. 00 WIB.

Dalam penangkapan Ucok, petugas menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

Penangkapan tersangka As alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi, ucap Kapolres Sergai .

Naas bagi tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah Batubara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.

Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah 1 tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebingtinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.

Dan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, ungkap Kapolres Sergai.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed