SERGAI (MS) – Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba memaparkan hasil penangkapan kejahatan dari 6 jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sergai, Kamis (25/7).
Dari 21 kasus yang ditangani, 11 diantaranya pengedar sabu, 9 pemakai dan 1 pemakai sekaligus pelaku pencurian dan kekerasan (curas). Barang bukti yang diamankan 21,52 gram dan 11,52 gram.
Ancaman hukuman untuk pengedar dijerat pasal 114 (1) sub 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Sementara untuk pemakai dikenakan pasal 112 (1) sub 127 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Laporan : tris