Simpan Sabu di Lemari Plastik, Nurdin Diciduk Polisi

Tersangka saat di kantor polisi.

SERGAI (MS) – Nurdin Purba alias Udin alias PU (52) di Dusun I Desa Blok 10 Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai ditangkap Polsek Dolok Masihul akibat menjual sabu, Rabu (9/9/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 1,13 gram.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan,SH, Minggu (13/9/2020) kepada wartawan, mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di rumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10 kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.

Setelah dilakukan pengeledahan badan, namun tidak dijumpai barang apapun dan setelah diinterogasi tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan sabu di dalam lemari plastik.

Setelah diperiksa ditemukan dari dalam laci lemari plastik 6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 1 kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku, 2 pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 pipet plastik yang salah satu ujung dimodif jadi sekop dan 1 botol kaca.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed