SERGAI (MS) – Soal ternak babi yang meresahkan masyarakat Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai gelar rapat kordinasi (rakor) atau Forum Group Discussion (FGD).
Pertemuan yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, MHum, dihadiri Sekdakab, HM. Faisal Hasrimy, AP, M.AP dan undangan yang terkait dipermasalahkan. Pertemuan digelar di Aula Patria Tama Polres Sergai, Sabtu (23/1/2021).
Dijelaskan Kapolres bahwa, pertemuan digelar untuk mediasi terhadap kejadian pengrusakan mobil ternak babi pada hari Rabu (20/1/ 2021) pukul sekitar 21.00 WIB di Dusun III Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.
Menurut kapolres kejadian ini dilakukan oleh oknum tertentu yang memiliki unsur politis seperti uang keamanan atau preman dari oknum tertentu atau masyarakat terhadap pelaku usaha ternak babi tersebut.
Lantaran belum adanya aturan yang jelas untuk wilayah Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sebagai lahan peternakan.
Bahwa diketahui Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai adalah sebagai objek wisata.
Terhadap kasus ini, Kapolres berharap Pemkab Sergai mengambil kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah tersebut, tegas Kapolres.
Asisten II, Pemkab Sergai, Kaharuddin mengatakan semua aturan sudah tertera pada aturan Perda Pemkab Sergai. Namun, atas kejadian ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap peternakan di setiap wilayah Kabupaten Sergai oleh dinas terkait, ungkap Kaharuddin.
Sementara Sekdakab, Faisal Hasrimy , bahwa pada saat ini pendataan RTRW di Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam proses.
Menurut Perda Kabupaten Serdang Bedagai hanya ada 4 wilayah atau kecamatan yang di perbolehkan untuk memelihara ternak babi yaitu, Dolok masihul, Kotarih, Sei Bamban dan Silinda.
Namun dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa ternak babi yang berkembang di luar wilayah tersebut.
Kami berterima kasih kepada Kapolres sudah memfasilitasi kegiatan mediasi ini untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada.
Mari kita bersama jaga kerukunan masyarakat Sergai yang majemuk ini sehingga tetap kondusif, ujar Faisal.
Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnaria Sinurat mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Kabupaten Serdang Bedagai, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai dengan syarat yang ada pada perda tersebut.
Mari kita pertimbangkan berdasarkan syarat tersebut sehingga tidak menggangu perekonomian masyarakat Sergai, ungkapnya.
Ditambahkan Sekretaris Komisi A DPRD, M. Khaidir bahwa pertemuan yang digagas Polres Sergai diapresiasi dengan sikap yang tanggap dalam menyikapi kejadian ini.
Menurutnya, bahwa saat ini RTRW Sergai sudah hampir mendekati finish.
Kasus ini menurutnya, terdapat indikasi SARA.
Ia berharap dalam persoalan ini, agar Kapolres dan jajarannya untuk bisa mendinginkan persoalan ini melalui mediasi ini.
Kami akan melakukan peninjauan ke daerah tersebut apakah layak atau tidak,terangnya.
Kepala Desa Kota Pari mengatakan jauh sebelum kejadian, pernah terjadi konflik juga pada tahun 2009 di Desa Kota Pari.Terdapat beberapa Peraturan Desa Kota Pari untuk peternakan babi. Namun, sering dilanggar oleh pengusaha babi di Desa Kota Pari.
Kami berharap Pemkab dan DPRD untuk mengeluarkan Perda yang menjadi pegangan kami dalam penegakan peraturan di daerah kami, harap Kades.
Laporan : Sutrisno
Situasi saat Korda di Aula Patria Tama Polres Sergai