Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencuri Ikan Cupang Dibekuk Polsek Firdaus

Barang bukti ikan cupang dan kedua tersangka

SERGAI (MS) – Miswadi alias Adi (37)  dan M. Roy Sandika alias Roy (22) keduanya warga di Dusun III Desa Penggalangan, Kec. Sei Bamban, terekam CCTV saat mencuri ikan cupang milik Satria  Wibowo (33) warga Desa Dusun I Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sesuai LP / 03 / YAN.2.6 / 2021 / SU / RES SERGAI / SEK FIRDAUS, Rabu 06 Januari 2021, atas laporan korban 2 pelaku pencurian ikan cupang, Tim Polsek Firdaus berhasil meringkus tersangka di tempat terpisah.

Turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan Cupang dari pelaku yang disikat dari lokasi ternak milik korban, Jumat (8/1/2021) sekira Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan , pada hari Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Reskrim Polsek Firdaus melakukan pencarian dan penyelidikan.

Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Miswadi alias Adi, selanjutnya tim Opsnal melakukan interogasi cepat dan Miswadi alias Adi akhirnya mengakui perbuatannya bersama dengan M Roy Sandika.

Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy berhasil diciduk saat bersembunyi  di Desa Matapao, Kec. Teluk Mengkudu.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed