SERGAI (MS) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, S.Sos (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-Warung.
Ifdal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, di Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1) kemaren sekira pukul 14.00 WIB.
Demikian pres relis disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH, di halaman Mapolres Sergai, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.
Kapolres juga menerangkan tersangka yang merupakan seorang Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.
Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri.
Kegiatan ini dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 30 juta dan 1 Hp Android.
Sedangkan pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya, pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Dan pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 tahun Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000, terang Kapolres.
Laporan : Sutrisno