Tersangka Pengeroyokan Ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul, 4 DPO

Tersangka Pengeroyokan Ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul

SERGAI (MS) – Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, Kab. Sergai, salah satu dari lima orang pelaku pengeroyokan Junaidi Nugroho yang berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di kediaman orang tuanya, Jumat (23/4).

Sementara empat pelaku lainnya diantaranya, Wahyu (19), Ipat (19), Apik (19), Sandy (19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hun via WhatsApp, Minggu (26/4) mengatakan, tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho, hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB yang lalu.

Tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir jalan umum yang terletak di Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan 4 orang rekan lainnya.

Adapun motif tersangka melakukan penggeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka demdam.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba di lokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Dimana tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali.

Atas kejadian tersebut, korban menderita luka memar di punggung, luka lecet di siku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. Sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwanda alias Wanda di kediaman orang tuanya.

Tersangka dijerat pasal 170 subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Tersangka kasus pengeroyokan Suanda

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed