SERGAI (MS) – Tim Gabungan terdiri Polres Sergai, TNI dan Satpol PP Pemkab Sergai melaksanakan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (2/3) malam.
Dalam kegiatan K2YD tersebut sasaran utama yakni izin hiburan malam, izin penjualan miras, narkotika, sajam serta pekerja hiburan malam yang di pusatkan di Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan SH, Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung didampingi KBO Intelkam Iptu T. Sihombing, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman SH, Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kasi Trantib Kec. Sei Bamban dengan jumlah kekuatan 60 orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang diwakili Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan kepada media mengatakan bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Sergai.
Dalam operasi ini, personil melakukan penggeledahan tempat hiburan untuk mencari dan menyita miras, narkotika serta sajam yang dimungkinkan dibawa pengunjung tempat hiburan malam, ungkap Kompol Sofyan SH.
Dari hasil operasi K2YD pada hiburan malam yang menyambangi warung tuak milik Almeria br Sinaga (50) warga Dusun 17 Desa Sei Bamban, tim gabungan menemukan dan menyita minuman Guines sebanyak 11 botol dan Bir Bintang 2 botol dan berikut mengamankan seorang pekerja atas nama YLR (38) warga paya mabar Kec. Tebingtinggi.
Dilanjut menyisir Roland Cafe di jalan Medan Tebingtinggi Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kec. Seibamban, Sergai.
Dari lokasi itu disita 9 botol guines dan 9 botol bir bintang dari pemilik kafe M. R. Sibarani (49) , FY (31) warga Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Pekan Tanjung Beringin dan ZH (35) warga selaku penjaga kafe warga Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban.
Laporan : Sutrisno