SERGAI (MS) – Seorang juru tulis (jurtul) judi KIM, MS (53) alias Aho diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Serdang bedagai (Sergai) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Senin (13/7/2020) malam.
Polisi mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, 4 Handphone berisikan nomor tebakan para pemasang, 1 pulpen warna merah dan uang tunai Rp 150 ribu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah menerima info dari masyarakat, sejumlah personel Tekab Polres dipimpin Katim Aiptu Saiful Hardi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang tengah menunggu para pemasang di dalam ruang tamu rumahnya.
MS mengaku baru dua bulan menjadi Jurtul Kim dan hasil dari bisnis haram itu disetorkan kepada At, warga Desa Kuala Lama.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut. MS dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, jelas Kasat Reskrim.
Laporan : Sutrisno