SERDANG BEDAGAI (MS) – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya menegaskan, peranan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dituntut untuk meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik dari cara-cara sebelumnya. Paradigma pelayanan publik dirubah dari “dilayani” menjadi melayani.
Hal itu ditegaskan Darma Wijaya saat Launching dan Uji Coba Pelayanan Administrasi Terpadu Desa (PANTES) di Kantor Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban, kabupaten Serdang Bedagai, Senin (19/11/2018).
Dikatakan, tanggung jawab melayani masyarakat atau pelayanan publik diwujudkan oleh Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinyan secara formal yang bersifat wajib atau menjadi keharusan bagi seorang kepala desa untuk melayani kepentingan masyarakat.
Disebutkan juga, bahwa Pemkab Sergai terus berupaya dalam menciptakan perubahan khususnya dalam hal ini percepatan pelayanan publik di tingkat desa. Kegiatan launching PANTES ini merupakan salah satu bentuk dari kewajiban Pemkab Sergai dalam memberikan pendampingan dan penguatan kepada desa khususnya dalam pengembangan dan pemanfaatan tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.
Pemkab Sergai juga berharap agar masyarakat selalu mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah guna menciptakan kesejahteraan umum bagi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.
“Dengan adanya penerapan PANTES ini diharapkan pemerintahan desa dapat meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat desa seperti pelayanan perizinan maupun non perizinan, seperti registrasi surat keterangan tanah, surat keterangan ahli waris, surat keterangan miskin dan surat administrasi lainnya” sebut Wabup.- (wt)