Warga Kotarih Protes Penutupan Akses Jalan Masyarakat oleh PT SRA

Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Kotarih Kabupaten Sergai memprotes akses jalan masyarakat yang dipalang serta dilakukan pemasangan paving blok di ruas jalan yang dibangun pemerintah oleh PT SRA. Terlihat warga saat menerima kunjungan anggota dewan berkumpul di depan ruas jalan yang ditutup

SERGAI (MS) – Warga di sejumlah desa di Kec. Kotarih Kab. Serdangbedagai (Sergai) memprotes penutupan akses jalan lintas masyarakat oleh perusahaan perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA).

Akibat kejadian tersebut, warga terhambat mengeluarkan hasil pertaniannya dan harus melalui jalan alternatif yang sangat jauh dan sulit dilalui karena medannya yang sangat parah.

DPRD Sergai yang mendapat laporan masyarakat, Selasa (15/10), turun ke lokasi.

“Sikap manajemen PT SRA menutup akses jalan masyarakat sangat tidak berprikemanusiaan. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan, karena ini adalah jalan umum yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat terutama di 4 desa,” teriak ratusan warga yang berasal dari Desa Bandar Bayu, Desa Kotarih Baru, Desa Kotarih Pekan dan Desa Sialtong kepada anggota DPRD Sergai masing-masing Usman Sitorus, Nurmansyah, Junaidi dan M Zuhri yang pada hari itu meninjau lokasi jalan yang ditutup di Dusun II, Desa Kotarih Baru.

Ironisnya, selain ditutup dengan palang besi ruas jalan tersebut saat ini sedang tahap pembangunan oleh perusahaan dengan memasang paving blok di sepanjang badan jalan. Padahal, ruas jalan ini pada tahun 2015 lalu sudah pernah diaspal dengan menggunakan anggaran APBD Sergai senilai ratusan juta.

“Ini buktinya, jalan tersebut jalan umum milik Pemkab Sergai. Tapi kenapa pula perusahaan berani memalang serta memasang batu paving blok di aspal yang dibangun pemerintah,” ungkap tokoh masyarakat Dj Purba, Bilon Purba didampingi Camat Kotarih Lamhot Naibaho, Kades Kotarih Baru Zulkifli serta ratusan warga.

Anggota DPR Sergai Usman Sitorus saat menjelaskan kepada warga hasil pertemuan dengan GM PT SRA Kotarih.

Beberapa waktu kemudian, GM PT SRA Andi menerima kedatangan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat di kantor PT SRA. Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Sergai Usman Sitorus, Nur Alamsyah dan Junaidi dan M Zuhry Ahyar menyesalkan sikap perusahaan yang menutup jalan masyarakat.

Apalagi, ruas jalan yang diaspal tahun 2015 oleh Pemkab Sergai saat ini dibangun pula oleh PT SRA dengan pemasangan paving blok di sepanjang ruas jalan. Mereka mengingatkan perusahaan supaya mencabut portal palang penutup jalan dan mencabut seluruh paving blok yang dipasang.

“Ini perbuatan melawan hukum, kalau pringatan kami tidak diindahkan kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Usman Sitorus.

Menanggapi hal ini, GM PT SRA Andi mengemukakan bahwa untuk menjawab dan membahas permasalahan ini ada divisi legal yang menanganinya dan PT SRA siap memenuhi panggilan DPRD Sergai jika diundang secara resmi.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed