4 Polsek di Wilayah Hukum Polres Simalungun Tidak Lagi Menangani Kasus

RAGAM, Simalungun17 views
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo

SIMALUNGUN (MS) – Empat Polsek di Polres Simalungun tidak bisa lagi melakukan penyelidikan kasus dan hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban .

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu melakukan penyelidikan.

Demikian Penjelasan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo ketika dikonfirmasi, Kamis (1/4).

Menurut Kapolres, hal ini merupakan program prioritas dibidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu”.

Adapun empat Polsek tersebut yaitu. Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga balata, Polsek Dolok Pardamaen dan Polsek Purba.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed