Adv Ardy Saragih SH : “Dinkes Simalungun Tidak Transparan Terkait Pengadaan Obat T.A 2024 Senilai Rp 7 Miliar”

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pengadaan belanja obat-obatan pada dinas kesehatan kabupaten Simalungun pada tahun 2024 menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya, proyek yang bernilai fantastic dengan anggaran Rp 7 milyar, disinyalir tidak sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Hal ini sesuai keterangan dari adv. Ardy Putranto Saragih, SH, kepada media saat dikonfirmasi lewat aplikasi what shaap pada Sabtu (07/09/2024).

Disebutkannya , sesuai hasil investigasi yang sudah dilakukan ditemukan pada RUP (rencana umum pengadaan) tidak diumumkan melalui website dan/atau LPSE. Hal ini jelas melanggar pasal 32 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adv. Ardy Putranto Saragih SH lawyer muda Siantar – Simalungun menerangkan bahwa lelang yang dilakukan pada pengadaan obat – obatan dengan metode E-purchasing, dengan waktu pemilihan Februari 2024 yang lalu.

Namun ada hal yang aneh pada pengadaan tersebut yakni ditemukan dua paket pengadaan yang nama paket identik bersamaan namun kode RUP berbeda yakni, yang pertama, belanja obat – obatan – obat dengan pagu anggaran Rp. 5.498.125.709, dengan kode RUP 50248833.

Dan yang kedua, senilai Rp. 2.196.726.172. kode RUP : 50248836, dengan nama paket pekerjaan Belanja Obat – obatan- obat – obatan lainnya.

“Dalam rangka apa pihak Dinas kesehatan membuat seperti itu,” kata Ardi bertanya – tanya.

Sambungnya , ketika pihaknya melakukan konfirmasi terhadap pihak Dinas kesehatan Simalungun, Rosman Sumbayak memberikan jawaban yang tidak etis dan terkesan setuju dengan ketertutupan atas informasi pembangunan dan pembelanjaan oleh Pemerintah.

Seorang Kabid mengatakan, tidak perlu diketahui oleh masyarakat darimana pengadaan obat-obatan itu dibeli melalui katalog elektronik dan tidak juga perlu ditayangkan di LPSE kabupaten Simalungun.

Rosman juga mencontohkan apabila kita membeli baju, tidak perlu orang mengetahui dari toko mana kita beli.

“Jelas sesuai keterangan dari Rosman bertentangan dengan UU KIP, dan tentu saya bantah,” jelas Ardy.

Kalau pakai uang pribadi belanjanya tidak perlu transparan, tapi ini kan uang negara yang tentunya harus terlaksana sesuai dengan amanat UU.

Diduga ada tindakan gratifikasi dalam pengadaan obat-obatan dalam metode E-purchasing, sebutnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala dinas kesehatan Edwin Tony Simanjuntak, Sabtu (7/09/2024) memilih bungkam sehingga berita naik ke meja redaksi.

Laporan : anton garinging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed