SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan pupuk organik di Kabupaten Simalungun diduga sarat KKN.
Dari 386 Nagori (Kades ) di Simalungun jika dikalikam Rp.150 juta saja / Nagori (Desa ) = Rp.57.900.000.000.
Melihat hal itu, Sanopati 08 Simalungun yang dipimpin H. Dens Simarmata SH, Kamis (02/01/2025) mengecam keras atas kebijakan Pangulu Nagori tentang pengadaan pupuk organik tersebut.
Sesuai investigasi tim Sanopati 08 Simalungun di lapangan bahwa pupuk tersebut tidak diambil warga dengan alasan, tidak berkwalitas dan tidak tertuang dalam Musdes (Musyawarah Desa).
Terkait hal ini Sanopati 08 Simalungun menyerukan langkah hukum tegas terhadap Pangulu Nagori se Kabupaten Simalungun.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas H. Simarmata sembari mengatakan pupuk organik tersebut akan segera diuji ke laboratorium USU Medan.
Kami dengar infonya bahwa pupuk tersebut adalah kotoran lembu yang dikarungkan berlebel. Diduga di daerah Panaitongah.
“Anggaran besar ini harusnya memberi manfaat maksimal untuk masyarakat khususnya petani. Jika pupuk yang diterima tidak berkwalitas atau tidak sesuai harga pasar, ini jelas mengindikasikan adanya penipuan,” ujar Simarmata sembari mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, inspektorat dan DPMN Simalungun sebagai atasan Pangulu Nagori belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sanopati 08 Simalungun juga meminta pihak kecamatan dan Pemkab Simalungun untuk mengawal kasus ini dengan serius. “Tidak boleh ada ruang untuk korupsi di tingkat pemerintahan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat nagori. Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang adil untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan amanah rakyat.
Sanopati 08 Simalungun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan transparansi dan keadilan yang dapat ditegakkan demi kepentingan warga kab. Simalungun khususnya petani.
Laporan : anton garingging