Antisipasi Balap Liar, Polsek Purba Sosialisasi UU No.2 Tahun 2009 Tentang LLAJ

RAGAM, Simalungun34 views
Unsur pimpinan kecamatan Purba diabadikan bersama tokoh masyarakat, agama dan pemuda

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Antisipasi kenalakan remaja dalam penggunaan knalpot blong dan balap liar, Polres Simalungun melalui Polsek Purba melakukan kegiatan sosialisasi UU No.2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan larangan penggunaan knalpot blong.

Sosialisasi dilakukan di Res Area Nagori Purba Tongah Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun Jumat (30/9/2022).

Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melaui Kapolsek Purba AKP Marolop Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini berguna untuk mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot blong.

“Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar disampaikan kepada para Kepala Desa, Ormas / OKP, Tomas, Toga se – Kecamatan Purba.

Dari hasil kegiatan ini kita sudah sepakati dan akan ditindak lanjuti oleh unsur pimpinan Kecamatan Purba akan segera memasang spanduk larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar di 3 lokasi yang mudah dilihat dan dibaca warga yaitu di jalan umum Tiga Runggu – Tigaras, Tiga Runggu – Raya dan Tiga Runggu – Seribu Dolok.

Unsur pimpinan kecamatan segera menerbitkan Surat Edaran larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar yang selanjutnya disosialisasikan para Kepala Dusun dan seluruh komponen.

Seluruh unsur-unsur peserta Sosialisasi mendukung dan siap berpartisipasi melakukan pencegahan terjadinya aksi balap liar”, tandas Kapolsek.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed