SIMALUNGUN (MS) – Bawaslu Kab. Simalungun melayangkan surat teguran tertulis kepada Paslon Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan akan menindak lanjuti sesuai undang – undangan yang berlaku.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua Bawaslu Simalungun M.Choir Nasution itu, disebutkan bermula disaat kegiatan kampanye digelar di gedung Letare Jalan Sisingamangaraja Simpang Dua Kota Pematangsiantar pada hari Senin mulai pukul 10.00 WIB.
Informasi sebelumnya diterima dari Bawaslu Kota Pematangsiantar, setelah berkordinasi dengan Bawaslu Simalungun, pelanggaran tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan serta memiliki massa melebihi dari 50 orang.
Isi surat peringatan yang dilayangkan Bawaslu Simalungun atas pelanggaran Prokes tertulis No : 0265/K.SU -/TU.00.01/2020 diantaranya menyebutkan bahwa sesuai pasal 58 ayat (2) huruf B PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilgub / Pilbup dan pemilihan Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID -19 mengatur dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Dialog dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antara peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 9 serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring.
Kemudian disebutkan berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu, RHS – Zhony waldi telah mengabaikan dan melanggar ketentuan yang dimaksud pada angka 6 pada pelaksanaan Pilbup serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam non alam COVID -19 dengan cara peserta hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang.
Dengan demikian Bawaslu Simalungun melayangkan surat tertulis peringatan.
Laporan : Anton Garingging