SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kasus perkelahian warga antara Maruli Manurung (68) dan Mangatur Simanjuntak (53) dapat diselesaikan melalui problem solving, Kamis (14/07/2022).
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun Aipda VP. Parlindungan Tampubolon, SH., yang ditugaskan di Wilayah Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun berhasil menyelesaiakan permasalahan tersebut di Kantor Pangulu Pulobayu Nagori Pulobayu Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas bersama Pangulu Nagori Pulobayu Beni Pasaribu, dan perangkat desa mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum.
Mediasi perselisihan warga antara Maruli Manurung (68) dan Mangatur Simanjuntak (53) yang mana diantara kedua belah pihak sempat terjadi perkelahian dikarenakan berselisih paham.
Menyikapi hal tersebut akhirnya Bhabinkamtibmas bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak juga menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi tindakan yang sudah diambil Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan warganya dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan.
Laporan : anton garingging