SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan pelaku judi online di Huta I Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Minggu (18/06/2023).
Pelaku M (49), diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Togel.
Aksi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang dilaporkan ke Polsek Perdagangan. Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan M.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk Samsung SMA 260 G/DS warna hitam yang berisikan foto kertas pesanan perjudian angka tebakan serta uang tunai sebesar Rp. 417.000, yang diduga hasil dari perjudian angka tebakan Togel.
Keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, menyatakan bahwa M mengakui bahwa hand phone miliknya digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Togel dan menyetorkan uang pesanan tebakan angka ke situs judi online.
Petugas kemudian memboyong tersangka ke Polsek Perdagangan guna proses penyidikan lebih lanjut, “jelas AKP Ari, Minggu (18/6/2023).
Laporan : anton garingging