Bupati Simalungun dan APH Diminta Tindak Tegas Kios Di Kec. Bandar Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

RAGAM, Simalungun50 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Terkait pemberitaan harga jual pupuk subsidi diatas HET yang sudah viral diberbagai media Online di wilayah Nagori Pematang Kerasaan Kec. Bandar Kab. Simalungun, pemilik Kios Pupuk UD. Urat Jaya M. Pandiangan mengatakan, masalah harga pupuk tersebut harus dibahas di kantor Gubernur.

Hal ini disampaikannya saat diadakan rapat kordinasi di kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan.

“Kalau masalah ini tidak bisa dibahas di sini mesti di kantor Gubernur. Dimana saja harga HET ini pun seluruh Sumatera Utara menjual pupuk subsidi Rp 150 ribu / zak dan 160 ribu / zak . Pasti mereka semua jual segitu, kalau tidak percaya potong saya punya lidah. Kami membeli pupuk subsidi dari distributor Rp.121 ribu / zak. Lain lagi uang kordinator, uang bongkar muat, lain lagi ketua kelompok tani. Maka harga jual 150 ribu /sak,” ungkap M. Pandiangan selaku pemilik kios UD. Urat Jaya di Huta 4 Nagori Pem. Kerasaan.

Rapat kordinasi mengenai pupuk subsidi ini dihadiri Ketua kelompok tani binaan, pemilik kios pupuk, PPL Pertanian, Pj. Pangulu, Ketua Maujana, ketua LPM dan salah satu warga petani M. Nainggolan yang sudah memviralkan harga jual pupuk subsidi ini diatas HET dan bahkan melaporkan ke pihak APH juga turut hadir, Rabu sore (03/05/2023) di Kantor Pangulu Nagori Pem. Kerasaan.

Kepada awak media M. Nainggolan mengatakan tujuan dia melaporkan masalah tersebut agar para petani terbantu dan bisa terjangkau jika membeli pupuk subsidi yang mana harga jual pupuk subsidi sudah diatur pada UU Permentan No.734 yaitu pupuk subsidi urea Rp.112.500,-/ zak ukuran 50 kg dan pupuk subsidi phonska Rp.115.000,-/ zak ukuran 50 Kg.

Tetapi alhasil di wilayah Nagori Pematang Kerasaan Kec. Bandar para kios pupuk menjual pupuk subsidi Urea Rp.150 ribu/ zak dan pupuk subsidi Phonska Rp.160 ribu / zak dengan masing – masing berat 50 Kg.

Lanjut Nainggolan, dia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Disperindag, Kadis Pertanian dan Bupati Radiapoh Hasiolan Sinaga untuk menindak tegas dan memberikan sangsi sesuai UU yang berlaku kepada para kios pupuk nakal yang sudah menjual pupuk subsidi diatas HET yang telah terjadi di Nagori Pematang Kerasaan Kec. Bandar Kab. Simalungun, karena harga jual pupuk subsidi sudah diatur di UU Kementan RI No.734 Tahun 2022.

Adapun kios pupuk yang telah menjual pupuk subsidi diatas HET adalah UD. Hutapea Jaya di Huta 2, UD. Urat Jaya di Huta 4, dan UD. Agasi Nainggolan Huta 3, yang semuanya berada di Nagori Pematang Kerasaan Kab. Simalungun

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed