Bupati Simalungun : “Pemilihan Pangulu Serentak Dilaksanakan Tahun Ini”

RAGAM, Simalungun39 views
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH.MH

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, memerintahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) agar Pemilihan Kepala Desa (Pangulu) dapat terlaksana 2022 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kadis PMPN, Jonni Saragih, S.Sos melalui  press release kepada awak di Pamatang Raya, Kamis (2/6/2022.) “Saya mendapat perintah dari Bupati agar pemilihan Kepala Desa (Pangulu) di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana 2022,” ujar Jonni Saragih.

Menurut Jonni Saragih, ada sebanyak 248 Pangulu yang berakhir masa jabatan, dengan rincian: 245 Pangulu 17 Agustus 2022, 1 Pangulu 23 November 2022, 1 Pangulu 20 Desember 2022 dan 1 Pangulu 11 Januari 2023.

Dalam melaksanakan kegiatan ini masih terdapat kendala teknis dalam Pilkades (Pilpanag) terkait regulasi belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan seperti Perda Kabupaten Simalungun nomor  2 tahun 2016 tentang Nagori, ini berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yaitu Pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif.

Lebih lanjut dia menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga Perda  Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu Pasal 44 huruf g yang dihapus dan beberapa ketentuan di Perda Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 mengalami perubahan terkait yang mengatur jumlah pemilih di tempat pemungutan suara ( TPS ).

“Dengan  terbitnya surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan, dimana point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih,” ungkap Jonni Saragih.

Dan saat ini di Bapemperda DPRD Kab. Simalungun sedang dibahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori agar tidak bertentangan dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Terkait masalah anggaran pemilihan Kepala Desa sebanyak 248 Nagori telah ditampung di APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.429.622.225 dan anggaran ini tidak mencukupi. Sementara estimasi kebutuhan dana pemilihan Kepala Desa dari 248 Desa sebesar kurang lebih Rp 18 milyar.

“Untuk mengatasi anggaran itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengajukan penambahan dana untuk kebutuhan Pilpanag pada pembahasan P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022,” ungkap Jonni Saragih.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed