Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kepsek SD Resmi Dilaporkan ke Polisi

Gambar ilustrasi korban cabul

SIMALUNGUN (MS) – Setelah sekian lama kasus perbuatan tak terpuji yang diduga dilakukan oleh mantan kepala sekolah SD Negeri di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Sumut, Akhirnya secara resmi dilaporkan ke Polres Simalungun.

Sesuai dalam laporan ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke Polres Simalungun, dengan no polisi: LP/219/III/2021/SU/Simalungun. Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada 4 Januari 2021 lalu, terduga dilakukan oleh mantan Kepsek yang berinisial AZ.

“Sudah kita laporkan pada 25 Maret 2021 kemarin. Kita melaporkan sesuai mandat diperintahkan langsung oleh LPA Arist Merdeka Sirait dan ketua KPA Provinsi Sumut,” ujar Ida Damanik ketua LPA Pematangsiantar ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (29/3).

Ida melaporkan perkara ini karena sebelumnya orangtua siswi tersebut bungkam diduga setelah menerima uang perdamaian dari terduga pelaku yang merupakan kepala SD.

Walau sampai saat ini belum bisa bertemu dengam korban dan orangtuanya, laporan ke polisi tidak lepas dari rasa prihatinya dan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun.

Atas kasus ini, sang korban terbengkalai pendidikannya dan dikhawatirkan kasus ini menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Ida menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tak merampas hak anak dibawah umur dan atas kasus ini dirinya akan berusaha membuat kenyamanan bagi korban.

Menurut penelusuran investigasi, Ida dalam beberapa minggu ini, mantan kepala sekolah SD Negeri di Tanah Jawa Simalungun telah dipindah tugaskan ke kabupaten Asahan. “infonya dia pindah ke kabupaten Asahan. Terkait kebenarannya coba tanya ke dinas pendidikan,” ujar Ida.

Sementara saat dihubungi Kepala Bidang Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Disdik Kabupaten Simalungun terkait pencabulan yang dilakukan mantan oknum kepsek inisial AZ. Kabid PTK menyampaikan untuk pemindahan Kepsek ke Asahan masih dalam proses.

“Masih dalam proses Pak,” ujar Banggua Sinaga Kabid PTK.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Humas dan Kapolres Simalungun saat dikonfirmasi terkait kebenaran laporan ketua LPA ke polres Simalungun, Keduanya belum berhasil dikonfirmasi.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed