SIMALUNGUN (MS) – Proses pemakaman almarhumah Lisbet br Sianipar (56) warga Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga yang diduga diprovokasi oleh aparat desa yang tak lain oknum gamot di daerah nagori Dolok Marlawan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Bobi Sihite kepada awak media mimbarsumut.com melalui seluler, Senin (7/6/2021).
Proses pemakaman almarhumah Lisbet Sianipar pada 30 Mei lalu, yang tak lain adalah inang udanya tersebut sempat mendapat perlawanan/ penghadangan dari warga, dimana gamot setempat atau kepala lingkungan menghadang proses pemakaman sambil menujukkan surat keterangan kepada pihak korban bahwa warga setempat sangat keberatan jika almalhum dikebumikan di nagori mereka sambil menunjukkan surat tertera jumlah 30 orang tanda tangan warga sekitar.
Pada hal kata Boby, korban meninggal dunia yang teridentifikasi COVID -19 sudah menunjukkan hasil swab test antigen hasil VCR dari pihak RSU Pangunguran untuk dibawa ke Rumah duka yang direncanakan proses pemakaman jauh dari pemukiman warga .
Namun sesampai didepan kantor camat pihak keluarga yang membawa jenazah mendapat penghadangan oleh warga sehingga proses pengebumian tertunda hingga dua jam lebih.
Sambil menunggu keputusan dari pihak keluarga korban, pihak Gugus tugas Kab. Simalungun, instansi terkait camat dan pangulu tanpa ada mediasi.
Pada jam 22.30 WIB setelah mendapat hasil keputusan bersama tanpa mediasi akhirnya rombongan keluarga membawa jenazah dan diberi akses jalan dari hadangan warga serta proses pemakaman dilaksanakan dikawal pihak kepolisian setempat.
Tumpal Pasaribu salah satu keluarga korban sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Nagori Dolok Marlawan yang seharusnya mengedukasi warganya, sebagai pelayan masyarakat sebab proses pemakaman yang membawa jenazah sudah menjalankan aturan berlaku Protokol kesehatan COVID – 19, kata Tumpal Pasaribu.
Dengan rasa sakit pihak keluarga dan ikatan Keluarga besar Pasaribu ( Pomparan ompu Jamot) sebagai pihak yang tersakiti melayangkan surat ke Ketua Satgas Covid -19 Kab Simalungun Bapak Radiapo hasiholan sinaga meminta penjelasan dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak aparat desa (Pangulu dolok marlawan Kec. Siantar.
Demikian keterangan dari Tumpal Pasaribu SPd selaku pihak keluarga korban dan pihak keluarga Pomparan ompu Jamot pasaribu.
Laporan : Anton Garingging