Diduga Korupsi, Penjualan Foto & Majalah Bupati Simalungun Dipolisikan

Penjualan foto dan Majalah Bupati Simalungun dilaporkan LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun ( Bidadesi) ke Kapoldasu dan Kapolri.

SIMALUNGUN (MS) – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan oknum pejabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial VS, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) ke Kapolri dan Kapoldasu atas dugaan korupsi penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati dan majalah di sekolah -sekolah SD dan SMP di Simalungun.

Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih, Senin (12/7) kepada wartawan mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri pada 9 Juli 2021 yang lalu.

Menurutnya, kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati serta majalah Marharoan Bolon ini mencapai Rp 637,8 juta.

Andry mengatakan, penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun serta majalah ke sekolah – sekolah dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diangkat Bupati Radiapoh H Sinaga tanggal 21 Mei 2021 lalu, atau sebulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.

“Rincian dugaan korupsi yang dilaporkan terkait penjualan foto dan majalah adalah terjadinya selisih harga yang signifikan. Dipasar, harga jual untuk foto Bupati dan Wakil Bupati itu rata-rata hanya Rp 100 ribu, namun ke sekolah dijual Rp 300 ribu sepasang,” ujar Andry.

Kemudian harga biaya cetak majalah di pasar hanya Rp 31 ribu namun dijual seharga Rp 50 ribu.

”Bukti-bukti berupa video dan foto saat pertemuan para Kepala Sekolah dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun terlampir, ikut diserahkan ke kepolisian, sebagai bahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Andry.

Dia menambahkan penjualan foto dan majalah juga dilakukan dan terkesan dipaksakan ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 386 kepala desa.

“Mengapa Bupati Simalungun ikut dilaporkan, karena dari hasil investigas yang dilakukan diduga penjualan foto dan majalah ke sekolah – sekolah SD/SMP dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Desa atas sepengetahuan Bupati,” sebut Andry.

Kenapa merugikan Negara ? Karena para Kepala Sekolah membelinya dengan menggunakan dana BOS yang semestinya peruntukannya sesuai skala prioritas.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Elviani Sitepu yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati serta majalah ke sekolah-sekolah menggunakan dana BOS.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed