Dikenal Licin, Surbak Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni 2024.

Pengungkapan, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi ini, Eka Surya Panjaitan alias Surbak (41), seorang warga Gang Voli, Nagori Rambung Merah akhirnya berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut, satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.33 gram, uang sejumlah Rp 100.000, dan satu unit handphone android.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah milik Surbak.

Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed