Dilapor Melalui Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu Diciduk

Pelaku pemilik sabu

SIMALUNGUN (MS) – Diduga pengedar sabu, YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SHi dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021) sore mengatakan pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

AKP Lukman menjelaskan penangkapan pelaku Yogik berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar berhasil meringkus pelaku Yogik dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang sempat dibuangnya.

Pelaku Yogik mengaku sabu itu diperoleh dari daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Lukman

Laporan Anton : Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed