SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPW GARNIZUN) Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Simalungun serta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/06/2022) yang lalu.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun beserta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean beberapa hari yang lalu,” ucap Sekretaris DPW GARNIZUN Sumut Jhon Pardamean Purba dalam keterangannya, Selasa (20/06/2023).
Dijelaskan Jhon Purba bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya Sabtu (26/11/2023) DPW GARNIZUN Sumut melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba di Gedung Serbaguna Kecamatan Raya Kahean dimana Ketua Umum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih SH MH dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum serius menangani laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Raya Kahean.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi keresahan DPW GARNIZUN Sumut serta warga khususnya di Kecamatan Raya Kahean terkait penyalahgunaan narkoba telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Secara khusus apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH yang mau menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat Raya Kahean terkait penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Terakhir dirinya berharap agar jajaran Polres Simalungun serta Polsek Raya Kahean jangan berpuas diri karena masih banyak bandar maupun pengedar yang berkeliaran.
“Jangan berhenti sampai disini Pak Kasat Narkoba dan Kapolsek serta jajaran karena para pengedar dan bandar-bandar narkoba masih terus mengintai khususnya generasi muda kita. Kita ingin Simalungun dan Raya Kahean itu Bersinar (Bersih Dari Narkoba),” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pada hari Selasa (13/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama-sama dengan Personil Polsek Raya Kahean kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan barang diduga narkotika golongan jenis sabu.
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH MH menerangkan bahwasanya ada dua TKP penangkapan terhadap ketiga pelaku. TKP pertama di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet yang terletak di Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Pane Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Kemudian TKP kedua berada di dalam rumah milik WBS alias K yang berada di Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Adapun identitas ketiga tersangka yaitu JD alias J (39) warga Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Selanjutnya JD alias L (42) warga Sindar Raya Kelurahan Sindar Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun dan WBS alias K (48) warga Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Laporan : anton garingging