SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap dua orang diduga pengedar sabu, Selasa (16/04/2024) di sebuah rumah di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan memiliki, narkoba,” jelasnya.
Kedua tersangka yakni, KM (23) dan BB (35), keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram, HP merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika Rp. 400.000.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : anton garingging