Dua Pria Pemilik 19 Paket Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Simalungun tangkap dua pemilik 19 paket narkoba jenis ganja, Rabu (25/01/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH membenarkan penangkapan kedua pelaku pemilik 19 paket ganja di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku pemilik ganja tersebut yakni HA (35) alias Dani warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan ES (31) alias Kudet warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 gulungan plastik kresek warna hitam di dalamnya diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok yang bercampur narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed