Dugaan Penyanderaan Kadis pendidikan Jadi Pembahasan Dalam RDP Komisi IV

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1V DPRD Simalungun dengan dinas pendidikan Simalungun terkait dugaan pungutan liar baju batik di tingkat SMP di Simalungun, Selasa

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – DPRD Simalungun menggekar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan terkait dugaan penyanderaan Kadis Pendidikan Simalungun dan berbagai permasalahan, Selasa lalu.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Binton Tindaon didampingi Sekretaris Komisi IV Andre Andika Sinaga, dihadiri Kadis Pendidikan Simalungun Zocson Midian Silalahi, Kabid SD Sahman Sidabalok, dan Kabid SMP Lusman Siagian.

Informasi dihimpun, RDP tersebut menghasilkan 6 poin yakni, pertama, baju batik yang sempat diperjual belikan kepada siswa SD dan SMP, ditarik kembali karena harga, kualitas, dan motif ornamen baju tersebut tidak sesuai. Kadis pendidikan juga akan memerintahkan para kepala sekolah, untuk mengembalikan uang siswa yang sempat diterima untuk pembelian baju tersebut.

Kedua, pengadaan gapura sekolah yang sempat mengemuka, tidak ditindaklanjuti, karena tidak ada diprogramkan. Pengadaan untuk itu juga tidak boleh dianggarkan dari dana BOS, karena akan menyalahi ketentuan.

Selanjutnya, buku Belajar Menulis untuk siswa SD yang sudah dibagikan ke sekolah-sekolah, disepakati untuk dipertimbangkan kembali peredarannya, karena dinilai tidak relevan untuk kelas 3 maupun kelas 4 SD.

Selain itu, hal ini juga dianggap menyalahi peraturan. Sebab, pihak sekolah tidak boleh menjual buku kepada siswa, karena itu sudah disediakan dari dana BOS.

Kemudian, RDP juga menyepakati agar Kadis Pendidikan segera menindaklanjuti adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah, kepada guru yang ingin mengurus sertifikasi. Kadis pendidikan diminta untuk memberi sanksi kepada kepala sekolah, yang terbukti melakukan pengutipan liar tersebut.

Bukan hanya masalah sertifikasi, Kadis pendidikan juga didesak untuk menindaklanjuti indikasi pungutan liar dalam hal urusan yang berkaitan dengan administrasi sekolah.

Berikutnya, RDP menyepakati, bahwa PTT Operator di kecamatan, tidak boleh diganti-ganti atau dipindahkan oleh koordinator wilayah di setiap kecamatan. Karena, SK sudah ada dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.

Isu Penyanderaan Kadis Akan Didalami

Viralnya isu penyanderaan yang diduga dilakukan oleh rekanan terhadap Kadis Pendidikan Simalungun Zocson Silalahi, di Hotel Batavia, menjadi salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam RDP ini.

Komisi IV DPRD Simalungun, akan menindaklanjuti persoalan ini, dan berencana akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang disinyalir punya keterkaitan dengan isu dimaksud.

Komisi IV menganggap hal ini penting untuk dibahas dan ditindaklanjuti lebih mendalam, demi kejelasan atas isu-isu yang telah beredar tersebut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed