Empat Hari, Polres Simalungun Tangkap 12 Orang Pelaku Perjudian

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran berhasil memberantas praktik perjudian di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Dalam rekapan tangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar judi, 7 orang pelaku judi online, dan 2 orang penulis judi togel.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.

Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung, Rabu (21/6/2023)

Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk mengadakan program – program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika, Strk., memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian.

Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed