Gamot Lama Masih Aktif, Tapi Pangulu Suruh Penggantinya Masuk Kantor Tanpa SK Pengangkatan

RAGAM, Simalungun51 views
Rubianta Girsang, SH Pangulu Doloksaribu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kantor Pemerintahan Nagori Doloksaribu Kec. Dolok Pardemean Kab. Simalungun seolah dijadikan Pangulu sebagai Kantor pribadi serta terkesan mengabaikan dan mengangkangi UU No. 6 tahun, 2014 tentang Desa, Permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagori Kabupaten Simalungun tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tungkat Nagori, bahwa dijelaskan dan ditegaskan : apabila Pangulu memberhentikan dan mengangkat Tungkat Nagori (Prangkat Desa) tanpa terpenuhinya syarat materil dan syarat formil maka pemberhentian dan pengangkatan Tungkat Nagori tersebut tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum.

Terkait hal tersebut awak media mencoba sambangi dua kali Kantor Pangulu Doloksaribu pada pada 25 /9 dan 03/10 2023, ditemui selalu tidak di kantor:

Jepri Damanik yang mengaku sebagai Gamot Dusun 3 Nagori Doloksaribu tapi diduga sama sekali tidak mempunyai SK pengangkatan oleh Pangulu Rubianto Girsang, SH, dimana dua kali kunjungan mempertanyakan hal kepemilikan SK pengangkatannya namun tetap tidak bisa menunjukkan SK dimaksud dan Arsip SK tersebut pun tidak pernah ada di kantor sesuai pengakuan Sekdes.

Kejanggalannya lagi, Gamot Dusun 3 yang lama masih aktif sesuai konfirmasi dengan Gamot lama Lasdin Girsang mengatakan, tidak pernah merasa tidak aktif sebagai Gamot Dusun 3, tidak masuk pun saya berkantor sementara saat ini adalah atas perintah Pangulu kok, dan sampai saat ini tidak ada surat apapun yang saya terima dari Pangulu, pungkasnya.

Di tempat berbeda di warung kopi di Dusun 4 Doloksaribu, salah seorang warga bermarga Saragih warga Nagori Doloksaribu mengatakan, warga Doloksaribu sangat keberatan apabila si Jepri Damanik diangkat tanpa prosedur penjaringan dan setahu kami diduga ijazah SD, SMP nya gak jelas itu dan status KK nya pun tidak jelas.

“Bagaimana itu bang, bisa kah seperti dia itu menjadi pimpinan Dusun, ” ucapnya sambil bertanya kepada awak media.

Dalam kesempatan ini diminta kiranya dinas terkait terutama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagori, Sarimuda D. Purba, S.Sos, MSi, supaya segera memanggil Pangulu Doloksaribu untuk dipertanyakan terkait demi kondusifitasnya Pemerintahan Nagori Doloksaribu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi dengan Pangulu, karena saat sambangi kantor Pangulu Doloksaribu tidak bisa ketemu, dan dihubungi via telepon seluler juga HP nya tidak mau diangkat meskipun nada dering aktif, lalu diupayakan dengan whatsap tetap tidak mau memberi tanggapan walau jelas kelihatan dari info pesan dibaca hingga berita ini masuk ke meja redaksi.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed