Gawat..! Bendera Merah Putih Berkibar Kusam dan Sobek Di Halaman Kantor PUPR Simalungun

RAGAM, Simalungun249 views

Simalungun (mimbarsumut.com) – Bendera merah putih di halaman kantor PUPR Simalungun dalam kondisi kusam dan sobek berkibar.

Kepala kadis PUPR Hotbinson Damanik, dinilai kurang pengawasan dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih kusam dan sobek terpasang di depan kantor tersebut, karena itu suatu pelecehan bagi lambang negara republik indonesia.

Sesuai dengan aturan yang termasuk undang – udang negara republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan & lambang negara.

Pada pasal 24 undang – undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang :

Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, & menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain & memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; & memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, & tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut diatas juga tegas diatur undang – undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Beberapa jurnalis meminta kepada Kapolri, Kapolda sumut, Kapolres Simalungun, Bupati, Wakil Simalungun, agar menindak tegas pihak kepala kadis PUPR Hotbinson Damanik tersebut sesuai undang – undang yang berlaku di negara republik Indonesia 1X 24 jam.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed