SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 28.980.035.000 yang ditampung pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun dari total anggaran Rp. 55.407.525.890 dari APBD Tahun Anggaran 2022 beredar informasi bahkan viral dugaan transfer fee setiap kegiatan ke rekening pribadi Sekda Simalungun Esron Sinaga.
Dugaan KKN yang jumlahnya sangat pantastis mencapai Rp. 1 miliar yang masuk ke rekening Sekda Simalungun telah dilaporkan Gemapsi secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun pada 18 Januari 2023.
Bahwa pada Jumat (3/2/2023) Sekda Simalungun, Esron Sinaga sudah dipanggil ke kejaksaan Negeri Simalungun dan pada Rabu (8/2/2023) Bendahara Sekretariat Daerah Simalungun juga dipanggil.
Sekjen Gemapsi, Henson Garingging SH kepada media menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah sempat viral di media sosial bahkan di media online dan cetak beberapa minggu yang lalu dan sudah menjadi atensi Kejari Simalungun sesuai dengan pemberitaan dibeberapa media.
“Berdasarkan surat laporan Gemapsi 18 Januari 2023 No Gemapsi/19/Sim/Pms/I/2023 ditujukan ke BPK Perwakilan Sumut dan PPATK juga ke Kejaksaan Negeri Simalungun perihal dugaan aliran dana Rp. 1 miliar ke rekening pribadi Sekda Simalungun secara bertahap ,” jelas Henson.
Sebagai pelapor, Henson meminta khususnya Kejaksaan Simalungun untuk benar – benar serius menangani permasalahan ini dan juga meminta kepada Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun untuk membukakan secara jujur. (tim)