Habis Minum Tuak, Rudolf Situmorang Tewas Dianiaya Teman Sendiri di Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dua pelaku penganiayaan mengakibatkan korban tewas, berinisial SS (17) dan AA (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun di dua lokasi berbeda, Sabtu (22/10/2022) dini hari.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, keduanya ditangkap usai kabur setelah melakukan penganiayaan, Jumat (14/10/2022) dengan korbannya adalah teman satu tongkrongan, Rudolf Theofinus Situmorang (41).

“Awalnya kita sempat menduga ini adalah korban laka lantas. Namun setelah olah TKP dan autopsi kita simpulkan, korban merupakan korban kekerasan,” ujar Ronald kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Ronald menyampaikan, kronologi penganiayaan berujung kematian tersebut bermula saat korban dan kedua pelaku sama-sama berada di sebuah warung tuak. Selama di warung tuak ini, mereka sama-sama menikmati minuman tuak.

“Diduga akibat dipengaruhi minuman, baik korban dan pelaku terpengaruh sehingga ada situasi yang mengakibatkan korban dan pelaku cekcok,” jelasnya.

“Korban awalnya melemparkan mancis kepada pelaku dan mengajak untuk bertemu (untuk duel). Pelaku keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata Ronald.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku dan korban pun akhirnya meninggalkan warung tuak menuju lokasi yang disebutkan korban sebelumnya.

“Awalnya pelaku memukul badan dan korban terjatuh. Pelaku kemudian melakukan pemukulan berulang ulang di kepala dan badan. Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan lokasi. Korban pun meninggal di lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku dimana seorang pria berusia 17 tahun (kategori anak) berinisial SS dan AA (22).

Pelaku ditangkap di luar wilayah hukum Polres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 atau lebih subsidair 351 ayat 3 atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan maksimal ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Keduanya ditangkap Sabtu dini hari,” katanya.

Perlu diketahui, korban Rudolf Theofinus Situmorang ditemukan tewas di pinggir Jalan Umum Simpang Palang – Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak dan bagian kepala mengeluarkan darah. Sempat muncul dugaan bahwa Rudolf adalah korban kecelakaan lalu lintas.

Laporan : tim

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed