Hari Raya Waisak, 13 Narapidana Lapas Pematangsiantar Dapat Remisi

RAGAM, Simalungun48 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pada peringatan Tri Suci Waisak, Kamis (23/05/2024), Lapas Kelas IIA Pematangsiantar memberikan remisi kepada 13 warga binaan yang beragama Budha.

Adapun jumlah WBP Lapas Pematangsiantar per 23 Mei 2024 sebanyak 1.728 orang. Dimana WBP yang beragama Buddha sebanyak 15 orang, diantaranya narapidana sebanyak 13 orang dan tahanan sebanyak 2 orang.

Seluruh narapidana yang beragama Buddha pada hari ini memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Dan 1 orang narapidana diantaranya memperoleh Remisi Waisak RK II (langsung bebas) namun karena masih menjalani subsider sehingga harus menjalani subsider terlebih dahulu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih menyerahkan remisi secara simbolis di Vihara Lapas Pematangsiantar kepada narapidana yang memperoleh remisi hari raya Waisak sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik tanpa memandang agama, mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.

Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematangsiantar antara lain, perikanan, perkebunan, meubel, tenun, bakery dan masih banyak lainnya.

“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematangdiantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Pithra.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed