Iwaras minta Pemkab Simalungun Jangan Bungkam Terkait tragedi Banjir Bandang di Binanga Bolon

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Ikatan Wartawan Simalungun (Iwaras) minta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim Iwaras, Senin (15/04/2024) terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purbapasir Binangabolon, yang mana tragedi tersebut menelan kerugian yang tak ternilai yaitu memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga Binanga Bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang dibawa banjir bandang tersebut serta diperkirkan ratusan milyar kerugian akibat banjir bandang tersebut.

Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu, kondisi cuaca cerah tanpa hujan, badai dan gempa.

Disaat tragedi itu warga langsung terjun mencari hulu jejak air tersebut, karena mereka penasaran dan sebelumnyapun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh Jamson Damanik pemilik UD Damanik warga Tigarunggu yang diduga jebol.

Ternyata, temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor. “Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir.

Tak masuk akal, kok tiba tiba seperti air tumpah jutaan kubik tanpa hujan,” ungkap warga kepada kru media.

Iwaras mengajak Pemkab Simalungun untuk memahami filsafah ‘HABONARON DOBONA’.
Kiranya juga mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang kita rasakan bersama dan akan selalu berbekas.

Simalungun punya adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur.
Artinya, setiap insan mempunyai program untuk menghormati leluhurnya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya.

Ini semua diduga akibat kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya sehingga jebol dan mengakibatkan banjir bandang itu , “urai devisi hukum Iwaras Henri Dens Simarmata.

Untuk itu, Iwaras menyarankan kepada Pemkab Simalungun kiranya menindak lanjuti dugaan kelalaian JD. Damanik membangun tanggul tersebut , yang diduga salah teknis sehingga berdampak merugikan pihak lain.

IWARAS serta warga juga ingin tau apa yang sudah diperbuat dan akan diperbuat oleh dinas terkait dalam hal ini.

Tragedi tersebut sudah berjalan 4 bulan tapi tak disikapi. Diduga akibat kelalaian JD Damanik tersebut, telah melanggar pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003 pasal 359 KUHP pasal 474 ayat ( 3 ) pasal 360 – 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed