SIMALUNGUN (MS) – Setelah mendapatkan laporan atas adanya aksi pencurian di rumah kosong milik Rita Hariaty Siregar di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, personel Jahtanras Polres Simalungun berhasil meringkus 3 orang pelaku dari tempat berbeda pada Sabtu, (10/07/2021).
Ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut adalah US alias Umay (38), warga Gang Sukuri Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, R (38), warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar dan S (40), warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Terungkapnya aksi pencurian itu, berawal saat anak Rita Siregar berinisial FSK datang kerumah orang tuanya di Rambung Merah pada Selasa, (29/06/2021) lalu, yang saat itu memang sedang kosong. Pada saat itu FSK terlebih dahulu meminta kunci rumah yang dititipkan orang tuanya kepada US.
Dengan cara menelpon, FSK coba menghubungi US berkali-kali, namun tidak dapat dihubungi. Begitu pun saat dicari ke berbagi tempat, juga tidak mendapatkan keberadaan US. Akhirnya FSK pun memutuskan untuk mendatangi langsung rumah orang tuanya itu.
Setiba dirumah orang tuanya, FSK mendapati kunci pintu rumah orang tuanya itu sudah dalam keadaan rusak. Serta diikat dengan seutas kabel listrik. Seisi barang berharga pun raib dari dalam rumah orang tuanya.
Atas adanya kejadian tersebut, FSK pun langsung menghubungi orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan polisi di Mapolres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Aribowo Sik dalam keterangan tertulisnya terkait laporan pencurian rumah kosong dan kronologi penangkapan mengungkapkan, awalnya setelah mendapat laporan pada Selasa (29/06/2021) lalu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian itu.
“Anak korban berinisial FSK melaporkan kejadian pencurian dan penggelapan yang terjadi dirumah orang tuanya pada Selasa 29/06/2021 lalu ke Mapolres Simalungun. Saat itu kerugian ditaksir mencapai 200 juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kasat, personil Jahtanras pada Sabtu, 10/07/2021 mendapati informasi keberadaan US alias Ubay. Yang diduga sebagai pelaku, dan berhasil mengamankannya.
“Ketika diamankan, US mengakui adalah sebagai pelaku pencurian dirumah Rita Siregar. Dalami pengakuannya itu, US menjelaskan bahwa dirinya melakukan aksi pencurian itu bersama 2 rekannya bernama R dan S. US juga mengaku telah menjual sebagian barang curian dari rumah Rita Siregar,” tulis Kasat.
Mendapat pengakuan itu, personel langsung melacak keberadaan R dan S dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna penyidikan dan pemeriksaan mendalam. Jelas Kasatreskrim AKP Rahmat Aribowo dalam keterangannya.
Laporan : Anton Garingging