SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Kim Hongkong di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kec. Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, Senin (23/05/2022)
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, membenarkan tentang informasi penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimakuta Seribu Dolok, untuk itu saya meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/5/2022).
Sesampainya di lokasi Tim Jatanras langsung melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kec. Pematang Silimahuta Kab. Simalungun dan berhasil mengamankan satu orang pria yang berinisial BS (45) warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kec. Pematang Silimahuta Kab. Simalungun.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap BS ditemukan barang bukti yang berkaitan tentang tindak pidana perjudian berupa 1 blok notes yang bertuliskan angka – angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 lembar kertas rekapan berisikan angka – angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 buku tafsir mimpi, 1 bulpoin dan uang pecahan sebesar Rp.155.000.
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap BS, ianya mengakui perbuatanya tersebut dan menyetor kepada seorang pria di daerah Seribu Dolok.
Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan di lapangan dan tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BS, sehingga diduga pria tersebut sudah mengetahui akan kedatangan petugas.
Saat ini BS bersama barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras Polres Simalungun,” ujar AKP Ari.
Laporan : anton garingging