Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut Dilaporkan Ke Yanduan Propam Polri

RAGAM, Simalungun198 views

SUMUT (mimbarsumut.com) – Terkesan lamban penanganan kasusnya,Tiur wahyuni Zulyanti Simatupang (44) akhirnya melaporkan perwira balok tiga emas di Polda Sumut ke Yanduan Propam Polri.

Menurut Yanti, laporan yang awalnya dari Polda Sumut ada indikasi mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP dugaan laporan pasal 421 KHUP ,” tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

“Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKP A. Nainggolan  sudah saya laporkan ke Propam Polri melalui WA Yanduam Propam Polri,” ujar Yanti.

Sikap dia arogan, waktu dijumpai, dia mengabaikan bukti – bukti dalam laporan pasal 421 KHUP.

Padahal menurut pasal 421 KHUP, bahwa seseorang yang menyalahgunakan jabatan kekuasaan memeriksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara 2 tahun, pungkas Yanti.

Adapun laporan ke Ditrekrim Polda Sumut terhadap Adri Rivanto ASN mantan suami Yanti yang saat ini ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Binjai. Selama 11 tahun setelah resmi bercerai di pengadilan agama Binjai no : 3a/AC/ 2011/PA/ MSY/BJI sebagai istri yang sah Adri Rivanto tidak memberikan hak Yanti sebagai istri.

Pada hal menurut mekanisme perceraian ASN diatur dan tertuang di PP no :45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no : 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN bahwa istri yang diceraikan suami berstatus ASN diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan menjadi hak mantan istri selama belum menikah dan diwajibkan menyerahkan sebagian gaji kepada istri hingga menemukan suami.

Dengan demikian Adri Rivanto tepat diganjar hukuman sebab diantara itu semua tidak ada dilaksanakan kewajibannya, sebut Yanti.

Wali Kota Binjai Drs. H Amur Hamzah dan Sekda H. Irwansyah membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah No : 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian dan kedua oknum ini sudah saya laporkan juga ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Polda Sumut AKP A. Nainggolan tak mengangkat HPnya saat dikonfirmasi.

Demikian juga Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak walaupun pesan WhaaShap tanda masuk pesan terkirim, belum memberikan tanggapan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed