SIMALUNGUN (MS) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan, di Kantor PDAM Tirta Lihou terkait kasus dugaan korupsi proyek sambungan air kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) .
Dalam penggeledahan tim dari Kejati Sumut yang dipimpin langsung Kepala Tim Penyidik (Katim) Kejati Tumpal Hasibuan SH didampingi Kejari Simalungun dan personil Polres Simalungun melakukan penggeledahan selama dua jam dan menyegel beberapa ruangan di Kantor PDAM Tirta lihou tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (1/07/2021).
Setelah melakukan penggeledahan Tim Kejati juga menyegel ruangan yang ada dilantai dua salah satu ruangan dari Dirut PDAM Tirta Lihou Betti Sinaga.
Selanjutnya, Tim kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah dinas Dirut PDAM Tirta Lihou yang ada di komplek perkantoran Pemerintah Kab. Simalungun di Pematang Raya.
Penyelidikan di rumah dinas Dirut tersebut ada 33 berkas yang disita diantaranya laporan keuangan, harga barang dan jasa,profil PDAM, rekening pribadi sebelum Dirut dan visi-misi PDAM.
Usai melakukan penggeledahan dikediaman Betti Sinaga, Tim Satuan khusus pemberantas korupsi tersebut kembali ke kantor PDAM melanjutkan penyelidikan.
Pihak Kejaksaan yang memakai rompi hitam bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi itu memeriksa sejumlah ruangan Kantor PDAM Tirta Lihou. Tampak juga cukup banyak berkas dikumpulkan.
Garis kejaksaan RI (kejaksaan line) dipasang pada beberapa titik di antaranya di depan ruang kerja Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirta Lihou.
Dikabarkan, Dirut PDAM Tirta Lihou Betti Sinaga sudah 4 kali diperiksa Kejati Sumut mulai awal Januari
Laporan : Anton Garingging