Kapolres Simalungun Gerebek Gubuk Di Ladang Jeruk

Simalungun260 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, memimpin penggerebekan gubuk perladangan jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/11) pukul 16.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut diamankan pelaku RS alias Sahdan (39) warga Nagori Bandar Saribu dan AD (25) warga Kota Tebingtinggi.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit timbangan digital.

Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung membenarkan penggerebekan gubuk tempat pelaku narkoba bersembunyi.

Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed