SIMALUNGUN (MS) – Bupati Simalungun mengatakan untuk tercapainya kesepakatan pendampingan dengan kejaksaan telah membuat momentum yang akan membentengi para pengelola anggaran agar merasa nyaman dalam bekerja untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan benar dan baik.
Demikian disampaikan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dihadapan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan pangulu yang mengikuti acara melalui zoom meeting, di Rumah Dinas Wakil Bupati Jalan Suri-suri, Rabu (29/12/2021).
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga juga mengatakan adanya ketakutan dan kekhawatiran untuk menjadi penyelenggara pembangunan, pada hal kalau pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai mekanisme, maka tidak perlu takut, kata bupati.
Bupati mengharapkan dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan, maka momen ini dipergunakan untuk semakin paham akan pengelolaan keuangan atau anggaran yang baik, serta memperhatikan kualitas proyek yang baik.
Dalam kesempatan itu bupati juga mengingatkan para pangulu agar banyak belajar tentang campuran bangunan berkualitas yang dipergunakan dengan dana desa, cara menghitung satuan, sehingga saat ada audit dari kejaksaan tidak mengalami ketakutan.
“Kejaksaan juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan supaya optimal dan berjalan dengan benar.Pendampingan dari kejaksaan ini juga jangan dianggap menjadi beban, tetapi harus menyambut baik, termasuk bila media yang datang.
Jangan langsung antipati, karena semua ada SOP-nya,” tegas bupati,seraya mengingatkan pangulu sebelum melaksanakan kegiatan harus sepengetahuan camat, dan camat ikut menandatangani berkas, supaya camat juga memiliki tanggung jawab bersama.
Bupati juga menyinggung tentang serapan anggaran pada November yang baru terlaksana 68 persen, namun akhirnya dengan kerja lebih keras, Kabupaten Simalungun mampu meraih progres serapan anggaran dirangking 10 besar di Sumatera Utara.
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani menggambarkan bahwa ada ketakutan besar bagi para ASN untuk menjadi bendahara atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga karena ketakutan dan kekhawatiran itu sangat sulit mencari ASN yang mau menjadi PPK.
Ketakutan itu juga menyelubungi para pangulu. Mereka juga rawan dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp 1 miliar tersebut, terutama karena banyak yang kurang paham dalam membuat pertanggungjawaban, ujar Timbul.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri SH MH dalam momentum itu menegaskan dari sektor hukum, Kejaksaan mempunyai wewenang untuk menjadi jaksa pengacara negara yang memberi pertimbangan hukum terhadap proyek yang akan sedang dan sudah berjalan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis negara, sehingga tetap pada jalurnya.
“Hukum bukan untuk ditakuti tetapi untuk ditaati. Kejaksaan bukan hanya untuk penindakan tetapi juga untuk pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.
Sedangkan kesepakatan ini tidak boleh di luar hukum yang berlaku. Bila ada pengelola anggaran ragu – ragu terhadap suatu tindakan atau kebijakan, maka bisa saja berkonsultasi dengan kami. Begitupun kami di setiap nagori mempunyai pos, sehingga bila ada pungutan bisa melaporkan kepada kami,” ujar Kajari.
Bobbi Sandri SH MH juga mengatakan hukum bukan untuk ditakuti tetapi untuk ditaati.Kejaksaan disebutkan bukan hanya untuk penindakan tetapi juga untuk pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, tutupnya.
Laporan : Anton Garingging