SIMALUNGUN (MS) – Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH memimpin pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan di halaman kantor Kejari Simalungun, Jalan Sangnawaluh Km 3,5 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/07/2021).
Bobbi Sandri mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat terkhusus yang berada di Kabupaten Simalungun agar selalu tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Kasi Barang Bukti, Frans Afandy mengatakan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan terkait dengan 237 perkara yang ditangani Kejari Simalungun dan telah memiliki putusan hukum tetap dan mengikat (inkracht) .
“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan, Narkotika jenis sabu 167,71 gram, narkotik jenis ekstasi 1,86 gram, narkotik jenis ganja 492,59 gram, timbangan elektrik, pakaian, celana dalam dan bra, mesin jackpot 2 unit, parang egrek dan parang,” Jelasnya.
Laporan : Anton Garingging