Kelebihan Bayar Rp 3,8 M Pada PUPR Simalungun,12 Rekanan Belum Kembalikan ?

RAGAM, Simalungun671 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Berdasarkan Rekomendasi BPK. RI kepada Bupati Simalungun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Simalungun untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.3.894.542.812,60 atas 12 rekanan sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. RI kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan nomor.57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 19 Mei 2022 diduga sampai berita ini diturunkan belum jelas pengembaliannya.

Dalam LHP BPK RI yang dimaksud jelas diuraikan ada dua belas kegiatan pekerjaan diantaranya peningkatan jalan, pembangunan parit pasangan jalan, program jalan hibah, pelebaran jalan dan peningkatan jalan yang keselurahan pekerjaan mengalami kekurangan volume dan kekurangan mutu pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan disaksikan PPK, Pengawas Dinas, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat.

Bersamaan dengan temuan BPK. RI tersebut, Ratama Saragih Responden BPK.RI menyatakan ada keanehan dalam temuan LHP BPK RI yang dimaksud, dimana Inspektorat Simalungun aktif dilibatkan dalam pemeriksaan uji petik pekerjaa.

Sementara proses pengembalian kerugian negara tak jelas akibat kelebihan pembayaran pekerjaan yang dimaksud. Padahal dalam pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang menyebutkan APIP harus terlibat dalam penyelesaian pengawasan pengembalian lebih bayar yang dimaksud sebagai bagian telaahnya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Lanjut Jejaring Ombudsman RI ini, dalam pasal 17 Undang-undang nomor.17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa laporan keuangan pemerintah daerah itu terdiri dari laporan keuangan, sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka dalam hal ada temuan, kekurangan kas/barang yang mengakibatkan kerugian negara BPK. RI akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Batas Waktu Pertanggungjawaban atas kekurangan kas/barang apabila belum ada penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti rugi yang diterbitkan BPK. RI

Kondisi ini bisa membuka celah dan potensi bagi Aparat Penegak Hukum untuk menindaknya atau menyelesaikannya secara hukum adat, tutupnya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed