SIMALUNGUN (MS) – Pemerhati pembangunan desa di Kab. Simalungun Erik Saragih sangat meyayangkan belum ada keterbukaan penggunaan dana desa (DD) oleh para Kepala Desa di Kab. Simalungun.
Demikian disampaikan Erik Saragih kepada mimbarsumut.com, Selasa (2/3/2021) menyikapi pelaksanaan pembangunan desa di Kab. Simalungun.
Erik Saragih sangat mengharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) ikut berperan aktif dalan melakukan pengawasan pembangunan desa.
Disebutkannya, belum lama ini ada pekerjaan proyek pembangunan jalan setapak bersumber dari dana desa (DD) di Nagori Pulibuah, Kec. Raya Kahean tepatnya di lokasi huta IV Bah
Suah yang dilaporkan ke Tipikor Polres Simalungun, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Oleh sebab itu, Erik Saragih sangat mengharapkan para Kepala Desa di Kab. Simalungun transparan dan terbuka dalam penggunaan dana desa.
Para Kepala Desa lanjutnya, dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajang Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan di Kantor Balai Desa dan tempat – tempat yang strategis, yang mudah di akses oleh warga.
Dengan demikian, semua masyarakat tau apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan, berikut harga satuannya. Itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat.
Selain itu, Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, kllausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 24, jelas dikatakan “bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan”.
Laporan : Anton Garingging