SIMALUNGUN (MS) – Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Selasa (9/2) layangkan surat permohonan izin untuk mengadakan reses kepada Bupati Simalungun Dr.JR.Saragih.
Adapun alasan Ketua Dewan menyurati Bupati Simalungun berdasarkan surat keputusan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun Nomor : 87/PIM.DPRD/2021 tanggal 5 Maret 2021.
Tentang penyelenggaraan Reses I masa sidang I DPRD Kabupaten Simalungun tahun 2021.
Penyelenggaraan reses anggota Dewan tersebut direncanakan mulai hari ini tanggal 10, 15 dan 16 Maret mendatang dengan mengikuti Protokol Kesehatan COVID-19 yang diinstruksikan Pemerintah Daerah maupun Pusat.
Setiap Nagori/Desa atau Kecamatan yang ditentukan sebagai tempat melaksanakan Reses disesuaikan terhadap Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing, cukup dihadiri sekitar 150 orang peserta/ konstituen.
“Dihimbau kiranya personil Gugus Tugas Covid19 Pemkab Simalungun dapat menyediakan masker, hand sanitazer dan tempat cuci tangan di lokasi reses nantinya,” ujar Timbul Jaya Sibarani.
Laporan : Anton Garingging